Total Pageviews

Thursday, December 19, 2013

Hijab Syar'i




Islam memuliakan wanita dengan adanya perintah berhijab. Dengan berhijab, seorang muslimah seperti mutiara dalam kerang. Terlindungi dan sangat berharga.





Hijab syar'i terdiri dari :
1. Jilbab
2. Khimar
3. Kaos kaki
4. No heels



Pengertian Jilbab merujuk QS. Al-Ahzab ayat 59

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Maksudnya, jilbab adalah kain terusan yang menjulur ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Atau di Indonesia lebih dikenal sebagai gamis.


Pengertian Khimar merujuk QS. An-Nur ayat 31

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Artinya, khimar merupakan penutup bagian kepala hingga dada atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Di Indonesia, kita lebih akrab dengan sebutan kerudung.









Adapun syarat hijab seorang muslimah adalah :

  1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan, seperti muka dan telapak tangan. (HR. Abu Dawud)
  2. Tidak ada hiasan pada pakaian itu sendiri. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
  3. Kain yang tebal dan tidak tembus pandang. (HR. Ahmad, Abu Dawud)
  4. Lapang dan tidak sempit. Karena pakaian yang sempit dapat memperlihatkan bentuk tubuh seluruhnya atau sebagian. (QS. Al-Ahzab ayat 59 & HR. Muslim)
  5. Tidak menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)
  6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir. (HR. Muslim, An-Nasa'i, Ahmad)
  7. Pakaian yang tidak mencolok dan tidak menggunakan wangi-wangian.(HR. An-Nasa'i, Abu Dawud, Tirmidzi)


    SAY NO TO HEELS
    Sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.

    “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]

    Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.

    “…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab : 33)



    Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca. Semoga dapat segera dipraktekkan (muslimah) dan dapat menjadi ilmu yang bermanfaat juga untuk para ikhwan dalam membimbing keluarganya yang wanita.

    Amin amin Allahumma amin.

No comments: