Para ulama memang berbeda pendapat dalam menetapkan berapa lama
minimal masa haidh seorang wanita. Juga tentang berapa lama maksimalnya.
Mereka juga berbeda pendapat tentang berapa lama minimal dan maksimal
masa suci dari haidh.
a. Lama Haid bagi Seorang Wanita
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi
selama tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut
haid tetapi istihadhah. Yaitu darah penyakit yang tidak menghalangi kewajiban shalat dan puasa.
Sedangkan paling lama masa haidh itu menurut madzhab ini adalah
sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.
Dasar pendapat mereka adalah hadis berikut ini:
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Haid itu paling
cepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari." (HR Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)
Al-Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila
seorang wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya,
salatnya dan tawafnya. Namun dalam kasus `iddah dan istibra` lamanya satu hari.
As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa paling cepat haid itu
adalah satu hari satu malam. Dan umumnya enam atau tujuh hari. Dan
paling lama lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu maka
darah yang keluar adalah darah istihadhah.
Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a. yang berkata, `Bahwa paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.`
b. Lama Masa Suci
Masa suci adalah jeda waktu antara dua haid yang dialami oleh seorang
wanita. Masa suci memiliki dua tanda, pertama; keringnya darah dan
kedua adanya air yang berwarna putih pada akhir masa haid. (lihat kitab Bidayatul Mujtahid 1/52, kitab al-Qawwanin al-Fiqhiyyah halaman 41).
Untuk masa ini, Jumhur ulama selain Al-Hanabilah mengatakan bahwa
masa suci itu paling cepat lima belas hari. Sedangkan Al-Hanabilah
mengatakan bahwa: `Masa suci itu paling cepat adalah tiga belas hari.
Menetapkan Batas Maksimal Haidh
Jadi untuk mudahnya, ukur saja dengan ukuran hari, misalnya dengan
menggunakan mazhab Asy-Syafi’i dan Al-Hanabilah, yaitu 15 hari. Bila
setelah 15 hari masih ada darah atau flek yang keluar, pasti bukan darah
haidh. Maka segeralah mandi janabah dan shalat, meski darah masih
keluar dengan deras setelah itu.
Sedangkan bila anda menggunakan pendapat Al-Hanafyah, batas maksimalnya hanya 10 hari saja.
Wallahu a’lam bishshawab
No comments:
Post a Comment